Langsung ke konten utama


I.                   PENDAHULUAN

Pada dasarnya bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995).
Adapun dalam dunia pendidikan, bimbingan dan konseling juga sangat dipelukan karena dengan adanya bimbingan dan konseling dapat mengantarkan peserta didik pada pencapai Standar dan kemampuan profesional dan Akademis, perkembangan dini yang sehat dan produktif, setra peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan peserta didik, sehingga ada beberapa ketentuan dalam penyelenggaraannya. Maka dalam hal ini untuk lebih jelasnya ,akan dikupas pembahasan berkenaan dengan pola umum penyelenggaraan bimbingan konseling disekolah, dan akan dipersentasikan sesuai dengan pemahaman dan informasi yang dimilik.












II.                PEMBAHASAN
POLA UMUM PENYELENGGARAAN BK DI SEKOLAH

A.    Pengertian Bimbingan dan Konseling
Pada dasarnya, bimbingan merupakan pembimbing untuk membantu mengoptimalkan individu. Bimbingan merupakan suatu alat untuk mendewasakan anak. Konseling adalah upaya membantu individu melalui proses interaksi yang bersifat pribadi antara konselor dan konseli mampu memahami diri dan lingkungannya, mampu membuat keputusan dan menentukan tujuan berdasarkan nilai yang diyakininya sehingga konseli merasa bahagia dan efektif perilakunya.
Bimbingan dan konseling adalah suatu proses pemberian bantuan kepada seseorang dan atau sekelompok orang yang bertujuan agar masing-masing individu mampu mengembangkan dirinya secara optimal, sehingga dapat mandiri dan atau mengambil keputusan secara bertanggungjawab.

B.     Sejarah Lahirnya Bimbingan dan Konseling Di Indonesia
Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960. Perkembangan berikutnya tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.
Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.
1.      Pra Lahirnya Pola 17
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalahpahaman, persepsi negatif dan miskonsepsi berlarut. Masalah menggejala diantaranya: konselor sekolah dianggap polisi sekolah, BK dianggap semata-mata sebagai pemberian nasehat, BK dibatasi pada menangani masalah yang insidental, BK dibatasi untuk klien-klien tertentu saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau ”kurang normal”, BK bekerja sendiri, konselor sekolah harus aktif sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan BK dapat dilakukan oleh siapa saja, pelayanan BK berpusat pada keluhan pertama saja, menganggap hasil pekerjaan BK harus segera dilihat, menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien, memusatkan usaha BK pada penggunaan instrumentasi BK (tes, inventori, kuesioner dan lain-lain) dan BK dibatasi untuk menangani masalah-masalah yang ringan saja.
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
a.      Belum adanya hukum
Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964, fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan berjuang untuk memperolah Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
b.      Semangat luar biasa untuk melaksanakan
BP di sekolahLahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa untuk melaksanakan ini karena di sana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing.” Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Pengakuan legal dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
c.       Belum ada aturan main yang jelas
Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan dan di mana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Guru-guru ini jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk menjadi Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah. Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya.Selain itu dengan pola yang tidak jelas tersebut mengakibatkan:
1.      Guru BP (sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Yang terjadi malah guru pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Kesenian, dsb.nya.
2.      Guru Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam kelas-kelas tertentu serta berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang berhalangan hadir.
3.      Guru Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
4.      Kepala Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami program pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di sekolahnya,
5.      Terjadi persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi bimbingan dan konseling.Kondisi-kondisi seperti di atas, nyaris terjadi pada setiap sekolah di Indonesia.
2.      Lahirnya Pola 17
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah : 1. Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan konseling.” 2. Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru. 3. Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam. 4. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas : a. Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya. b. Bidang bimbingan : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir c. Jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.d. Kegiatan pendukung : instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus. Unsur-unsur di atas (nomor 4) membentuk apa yang kemudian disebut “BK Pola-17” 5. Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :a. Perencanaan kegiatanb. Pelaksanaan kegiatanc. Penilaian hasil kegiatan

C.    Pola Umum Bimbingan dan Konseling
1)      BK pola 17
Pola umum bimbingan dan konseling di sekolah sering disebut dengan "BK pola 17", disebut BK pola 17 karena didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) butir pokok yang amat perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang mencakup bidang-bidang bimbingan, jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
1.      Bidang Bimbingan dan Konseling
Secara keseluruhan penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling di sekolah memiliki spesifikasi tugas pada empat bidang bimbingan, yaitu :
a.            Bimbingan Pribadi
Dalam bidang bimbingan pribadi, pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan membantu peserta didik menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mantap dan mandiri serta sehat jasmani dan rohani.
b.            Bimbingan Sosial
Dalam bidang bimbingan sosial, pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah berusaha membantu peserta didik mengenal dan berhubungan dengan lingkungan sosialnya yang dilandasi budi pekerti, tanggung jawab kemasyarakatan dan kenegaraan.
c.            Bimbingan Belajar
Dalam bidang bimbingan belajar, pelayanan bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai pengetahuan dan ketrampilan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau untuk terjun ke lapangan pekerjaan tertentu.
d.           Bimbingan Karier
Dalam bidang bimbingan karier, pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan membantu siswa dalam mengembangkan perencanaan masa depan kariernya, sesuai dengan potensi, bakat, minat dan kemampuannya.

2.      Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
Berbagai jenis layanan dan kegiatan perlu dilaksanakan sebagai wujud penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Semua jenis layanan bimbingan dan konseling di sekolah mengacu pada keempat bidang bimbingan dan konseling tersebut. Sedangkan bentuk dan isi layanan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
a.            Layanan Orientasi
Layanan orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling dalam membantu siswa untuk mengenal dan memahami lingkungan atau situasi yang baru dimasukinya sehingga ia lebih mudah dan lancar dalam penyesuaian dirinya
b.            Layanan Informasi
Layanan informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik.
c.            Layanan penempatan dan penyaluran
Layanan penempatan dan penyaluran yaitu, layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat sesuai dengan potensi, bakat dan minat serta kondisi pribadi misalnya, penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, kegiatan co-ekstra kurikuler dan sebagainya.
d.           Layanan Pembelajaran
Layanan pembelajaran yaitu layanan bimbingan dan konseling dalam membantu siswa mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, dapat mengikuti dan memperoleh manfaat optimal dari kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta manfaat lain yang berguna bagi kehidupan dan perkembangannya.
e.            Layanan Konseling Perorangan
Layanan konseling perorangan yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik mendapat layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dialaminya.
f.             Layanan Bimbingan Kelompok
Layanan bimbingan kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang demikian kepada sekelompok peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok yang membantu mereka dalam program dan mengambil keputusan secara tepat
g.            Layanan Konseling Kelompok
Layanan konseling kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok, fungsi utama dari layanan ini adalah fungsi pengentasan.

3.      Kegiatan Pendukung Bimbingan dan Konseling
Selain kegiatan layanan bimbingan dan konseling yang telah dikemukakan di atas juga dapat dilakukan sejumlah kegiatan lain yang disebut kegiatan pendukung. Kegiatan ini dilakukan untuk memungkinkan diperolehnya data dan keterangan lain yang kan membantu kelancaran dan keberhasilan kegiatan layanan terhadap peserta didik
Kegiatan pendukung yang pokok tersebut adalah :
b)      Aplikasi Instrumentasi Bimbingan dan Konseling
Aplikasi instrumentasi ialah keseluruhan proses menyangkut pemanfaatan instrumen, baik tes maupun non tes untuk menjaring data dan keterangan siswa yang diperlukan dalam rangka bimbingan dan konseling atau layanan pengajaran pada umumnya.
c)      Penyelenggaraan Himpunan Data
Penyelenggaraan himpunan data ialah kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik. Himpunan data perlu diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan sifatnya tertutup
d)     Konferensi Kasus
Konferensi kasus ialah suatu pertemuan yang secara spesifik membahas permasalahan yang dialami peserta didik dalam suatu forum yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan masukan (data/keterangan) demi kejelasan dan kemudahan bagi terentaskannya masalah tersebut, pertemuan ini bersifat terbatas dan tertutup.
e)      Kunjungan Rumah
Kunjungan rumah ialah kegiatan pendukung bimbingan dan konseling melalui kunjungan kerumah peserta didik (klien), kegiatan ini memerlukan kerja sama yang penuh antara orang tua dan anggota keluarga lainnya dengan guru pembimbing
f)       Alih Tangan Kasus
Alih tangan kasus ialah kegiatan melimpahkan penanganan suatu kasus kepada pihak lain yang dimiliki memiliki kemampuan dan kewenangan yang relevan dengan isi masalah atau kasus tersebut.

4.      Perinsip BK 17
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan dan konseling pola 17, yaitu:
a.            Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli.
Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
b.            Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi.
Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
c.            Bimbingan menekankan hal yang positif.
Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
d.           Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama.
Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
e.            Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling.
Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampu-an konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
f.             Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan.
Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/ Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah / swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
5.      Asas – Asas BK 17
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut:
a)      Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
b)      Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
c)      Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
d)     Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
e)      Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
f)       Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
g)      Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h)      Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
i)        Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
j)        Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
j)Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
6.      Bidang – Bidang Bk 17
Ada 5 bidang yang disentuh oleh pelayanan BK pola 17 ini yaitu:
a)      Bidang pengembangan pribadi
Pelayanan BK membantu siswa menemukan dan memahami serta mengembangkan pribadi yang beriman dan bertakawa terhadap Tuhan YME, mandiri, aktif, kreatif, serta sehat jasmani dan rohani.
b)      Bidang pengembangan hubungan sosial
Pelayanan BK membantu siswa dalam proses sosialisasi untuk mengenal dan berhubungan dengan lingkungan social yang dilandasi budi pekerti luhur dan rasa tanggung jawab.
c)      Bidang pengembangan kegiatan belajar
Pelayanan BK membantu siswa mengembangkan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai pengetahuandan ketrampilan, serta menyiapkannya untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi.
d)     Bidang pengembangan karir
Pelayanan BK membantu siswa mengenali dan mulai mengarahkan untuk masa depan karir.
e)      Bidang pengembangan kehidupan berkeluarga (biasanya di sekolah ini banyak yang tidak dilaksanakan, karena mereka / pelajar masih belum terfikirkan kea rah ini).
7.      Tekhnik dan Pendekatan BK 17
a.       Bimbingan kelompok
Bimbingan kelompok dapat dilaksanakan apabila:
1.      Ada masalah yang dirasakan bersama oleh kelompok
2.      Ada masalah yang dirasakan individu selaku anggota kelompok
Adapun bentuk khusus tekhnik bimbingannya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a)      Home room programe
Membuat suasana kelas seperti rumah dengan tujuan mengenal siswa lebih baik sehingga dapat membantu secara efisien. Dilaksanakan di kelas di luar jam pelajaran untuk membicarakan beberapa hal yang dianggap perlu. Dapat diadakan secara periodic.
b)      Diskusi kelompok
Untuk memecahkan masalah secara bersama. Misalnya masalah belajar, perencanaan suatu kegiatan. Hal ini dapat mengembangkan harga diri
c)      Kegiatan kelompok
Dapat memberi kesempatan kepada individu untuk berpartisipasi dengan sebaik-baiknya.
b.      Bimbingan Individu
Dalam membimbing individu yang sifatnya masalah peribadi maka harus dilakukan dengan face to Face relationship, dengan Metode wawancara antara konselor dan yang terkena kasus, serta Konselor harus bersikap penuh simpati dan empati.
Adapun bentuk teknik penanganannya adalah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a)      Directive Counseling
b)      Konselor paling berperan
c)      Konselor berusaha mengarahkan konselee sesuai dengan masalahnya.
d)     Non-directive Counseling
e)      Berpusat pada konselee
f)       Konselor hanya menampung pembicaraan yang berperan konselee
g)      Konselee bebas bicara, sedangkan konselor menampung dan mengarahkan
h)      Eclective Counseling (sedangkan tekhnik ini adalah tekhnik campuran dari keduanya)

2)      Pola 17 Plus

1.      Lahirnya BK Pola 17 Plus
            Sejak tahun 1993 penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) memperoleh perbendaharaan istilah baru yaitu BK Pola-17. Hal ini memberi  warna tersendiri bagi arah bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung BK di  jajaran pendidikan dasar dan menengah. Pada Abad ke-21, BK Pola 17 itu  berkembang menjadi BK Pola-17 Plus. Kegiatan BK ini mengacu pada sasaran  pelayanan yang lebih luas, diantaranya mencakup semua masyarakat.
            Layanan konsultasi merupakan salah satu jenis layanan dari BK Pola-17  Plus. Layanan konsultasi dan layanan mediasi merupakan layanan hasil  pengembangan dari BK Pola 17 Plus. Dengan adanya pengembangan layanan ini, maka layanan konsultasi dan layanan mediasi secara otomatis menjadi bidang tugas konselor dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, khususnya pelayanan BK di sekolah.

2.      Pengertian BK 17 Plus
Pola bimbingan dan konseling pola 17+ adalah progam bimbingan dan konseling / pemberian bantuan kepada peserta didik melalui, 6 bidang bimbingan, 9 layanan, dan 6 layanan pendukung yang sesuai dengan norma yang berlaku.

3.      Tujuan
Secara umum tujuan pola bimbingan dan konseling 17+ adalah Memberikan arah kerja / sebagai acuan dan evaluasi kerja bagi guru BK / konselor, membantu peserta didik mengenal bakat , minat , dan kemampuannya, serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan, pendidikan, dan merencanakan karier yang sesuai dengan tuntutan kerja.
4.      Fungsi
a)      Fungsi pemahaman, fungsi bimbigan dan konseling yang menghasilkan pemahaman tentang diri siswa yang dapat digunakan dalam rangka pengembangan siswa dan pemahaman tentang lingkungan.
b)      Fungsi pencegahan, fungsi bimbingan dan konseling yang berupaya mencegah peserta didik agar tidak mengalami sesuatu kesulitan atau pun menemui permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat dalam proses perkembangan peserta didik.
c)      Fungsi perbaikan, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik mengubah hal yang kurang baik menjadi lebih baik serta dapat mengatasi berbagai permasalahan yang di hadapi.
d)     Fungsi pemeliharaan, fungsi bimbingan dan konseling yang bertujuan untuk menjaga agar perilaku peserta didik yang sudah baik jangan sampai rusak kembali.
e)      Fungsi pengembangan, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu siswa untuk mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik.
f)       Fungsi penyaluran, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik untuk memilih dan memantapkan penguasaan karier yang sesuai dengan bakat, minat, keahlian, dan cirri-ciri kepribadian peserta didik.
g)      Fungsi penyesuaian, fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, keluarga, sekolah dan masyarakat secara optimal.
h)      Fungsi adaptasi, fungsi bimbingan dan konseling yang membantu staf sekolah untuk mengadaptasikan program pengajaran dengan minat, kemampuan, serta kebutuhan peserta didik.
5.      Layanan dan Strategi
a)      Layanan orientasi, layanan yang di tujukan untuk peserta didik atau siswa baru guna memberikan pemahaman dan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekolah yang baru dimasuki. Hasil yang diharapkan dari layanan ini adalah peserta didik dapat menyesuaikan diri terhadap pola kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan kegiatan lain yang mendukung keberhasilannya.
b)      Layanan informasi. Layanan yang bertujuan untuk membekali peserta didik dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan, dan mengembangkan pola kehidupan sebagai pelajar, anggota keluarga, dan anggota masyarakat. Layanan informasi berupaya memenuhi kekurangan seseorang akan informasi yang dibutuhkan.
c)      Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu serangkaian kegiatan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik agar dapat menyalurkan/menempatkan dirinya dalam berbagai program sekolah, kegiatan belajar, penjurusan, kelompok, belajar,pilihan pekerjaan, dll. Sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, serta kondisi fisik dan psikisnya.
d)     Layanan pembelajaran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya,serta berbagai aspek tujuan daan kegiatan lainnya yang berguna untuk kehidupannya.
e)      Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang memungkinkan peserta didik memperoleh pelayanan secara pribadi melalui tatap muka dengan konselor atau guru pembimbingdalam rangka pembahasan dan pengentasan masalah yang di hadapi peserta didik.
f)       Layana bimbingan kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari narasumber tertentu.
g)      Layanan konseling kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik mempero;eh kesempatan untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan yang dialami melaui dinamika kelompok, terfokus pada masalah pribadi.
h)      Layanan konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang di berikan kepada seseorang untuk memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani atau membantu pihak lain.
i)        Layanan mediasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak yang sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan sehingga membuat mereka saling bertentangan dan bermusuhan.

6.      Bimbingan
a)      Bimbingan pribadi, yaitu bidang layanan pengembangan kemampuan mengatasai masalah-masalaah pribadi dan kepribadian, berkenaan dengan aspek-aspek intelektual, afektif dan motorik.
b)      Bimbingan soaial, yaitu bidang layanan pengembangan kemampuan dalam mengatasi masalah-masalah social, dalam kehidupan keluarga, disekolah, maupuin di masyarakat juga upaya dalam berinteraksi dengan masyarakat.
c)      Bimbingan karier, yaitu layanan yang merencanakan dan mempersiapkan masa depan karier peserta didik.
d)     Bimbingan belajar, yaitu layanan untuk mengoptimalkan perkembangan dan mengatasi masalah dalam proses pembelajaran.
e)      Bimbingan keberagamaan, yaitu layanan untuk memilih dan menganut kepercayaan sesuai dengan dirinya.
f)       Bimbingan keberkeluargaan, yaitu layanan yang berkenaan dengan masalah keluarga.
7.      Kegiatan pendukung
a)      Aplikasi instrumentasi, yaiitu kegiatan pendukung berupa  pengumpilan data dan keterangan tentang peserta didik dan lingkungan yang lebih luas yang dilakukan baik dengan tes maupun non tes.
b)      Himpunan data, yaitu kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik.
c)      Konferensi kasus, yaitu kegiatan bimbingan dan konseling untuk membahas permaslahan yang dialami oleh peserta didik dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat meberikan penyelesaian.
d)     Kunjungan rumah, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi pemecaha masalah yang dialami peserta didik melalui kunjungan rumahnya.
e)      Alih tangan kasus, yaitu kegiatan bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas terhadap masalah yang di alami peserta didik dengan memindahkan penanganan ke pihak yang lebih kompeten dan berwenang.
f)       Terapi kepustakaan. Yaitu kegiatan pemecahan masalah dengan buku.

D.    Landasan Hukum Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah

1.      Penyelenggaraan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan kita demi mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai pelayanan bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka seoptimal mungkin. Kehadiran BK di institusi pendidikan sudah memiliki landasan yuridis formal dimana pemerintah telah menyediakan payung hukum terhadap keberadaan BK di sekolah. Berikut disampaikan peraturan-peraturan yang mendasari dan terkait langsung dengan layanan BK di sekolah.
2.      UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kemudian mengenai pendidik diterangkan di Ayat 6 yaitu dimana pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3.      Selanjutnya tentang fungsi dan tujuan pendidikan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 2 Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya tentang hak peserta didik disebutkan dalam Bab 5 pasal 12 Ayat 1b dimana setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
4.      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa pelayanan konseling meliputi pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
5.      Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor di Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional. Kemudian penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor.
6.      Berikutnya dalam PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dalam Bab 10 tentang Bimbingan diterangkan di Pasal 27 bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
7.      PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan Pasal 1 Ayat 2 diatur bahwa tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik. Seterusnya di Ayat 3 dinyatakan bahwa  tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta didik. Pada Pasal 3 Ayat 2 dimana tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
8.      Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok guru adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Selanjutnya di Pasal 5 Ayat 1c disebutkan bahwa salah satu bidang kegiatan guru adalah bidang pendidikan, yang meliputi diantaranya melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan BK.
9.      Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan BK di sekolah, pemerintah melalui SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya, serta SK Mendikbud Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas guru pembimbing (konselor sekolah) sebagai berikut: (1) menyusun program BK, (2) melaksanakan BK, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan BK, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan BK, (5) tindak lanjut pelaksanaan BK. Adapun rincian dari tugas tersebut diatas adalah sebagai berikut:
a.       Penyusunan program BK adalah membuat rencana pelayanan BK dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir.
b.      Pelaksanan BK adalah melaksanakan fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir.
c.       Evaluasi pelaksanan BK adalah kegiatan menilai layanan BK dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbangan belajar dan bimbingan karier.
d.      Analisis evaluasi pelaksanaan BK adalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaan BK yang mencakup pelayanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
e.       Tindak lanjut pelaksanaan BK adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
Secara umum tugas konselor sekolah adalah bertanggung jawab untuk membimbing peserta didik secara individual sehingga memiliki kepribadian yang matang dan mengenal potensi dirinya secara menyeluruh. Dengan demikian diharapkan siswa tersebut mampu membuat keputusan terbaik untuk dirinya, baik dalam memecahkan masalah mereka sendiri maupun dalam menetapkan karir mereka dimasa yang akan datang ketika individu tersebut terjun di masyarakat. Tugas konselor sekolah adalah menyelenggarakan pelayanan bimbingan yang meliputi: bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan belajar dan bidang bimbingan karir yang disesuaikan dengan tahap perkembangan siswa.

E.     Penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan dan Konseling Disekolah
Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995).
Pelaksanaan bidang Bimbingan dan konseling merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan layanan pendidikan di sekolah. Hal ini dikarenakan secara umum pendidikan di sekolah mencakup tiga bidang yaitu pengajaran, supervisi, dan administrasi serta layanan khusus yang mencakup bidang Bimbingan dan konseling.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta didik akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan, perlunya aturan yang memayungi layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun manajemen.
Tujuan penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah adalah tercapainya perkembangan yang optimal bagi setiap individu sesuai dengan kemampuannya, agar dapat menyesuaikan diri kepada lingkungan, tujuan tersebut terutama tertuju pada siswa sebagai individu yang diberi bantuan. Akan tetapi tujuan bimbingan di sekolah tidak terbatas bagi murid saja, melainkan juga bagi sekolah secara keseluruhan. Dengan demikian Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’ saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah terutama dibebanan kepada Guru Pembimbinga (SLTP, SMU dan SMK) dan kepada Guru Kelas. sebutan untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.” Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting layanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Konselor merupakan personil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh melaksanakan Bimbingan dan konseling di sekolah. Bimbingan dan konseling (BK) adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam aspek pribadi, sosial,belajar dan karir.
Dalam kaitannya dengan hal diatas diperlukan tenaga yang benar-benar berkemampuan, baik ditinjau dari personalitasnya maupun profesionalitasnya. Oleh karena itu ada tiga modal yang sangat mempengaruhi keberhasilan bimbingan dan konseling, yaitu modal personal, modal professional dan modal instrumental.
1.      Modal Personal
Modal dasar yang akan menjamin suksesnya penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah berupa karakter personal yang ada dan dimiliki oleh tenaga penyelenggara bimbingan dan konseling. Modal personal tersebut adalah :
a)      Berwawasan luas, memiliki pandangan dan pengetahuan yang luas, terutama tentang perkembangan peserta didik pada usia sekoahnya, perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi/kesenian dan proses pembelajarannya, serta pengaruh lingkungan dan modernisasi terhadap peserta didik.
b)      Menyayangi anak, memiliki kasih sayang terhadap peserta didik, rasa kasih sayang ini ditampilkan oleh Guru Pembimbing/Guru Kelas benar-benar dari hati sanubarinya (tidak berpura-pura atu dibuat-buat) sehingga peserta didik secara langsung merasakan kasih sayang itu.
c)      Sabar dan bijaksana, tidak mudah marah dan atau mengambil tindakan keras dan emosional yang merugikan peserta didik serta tidak sesuai dengan kepentingan perkembangan mereka, segala tindakan yang diambil Guru Pembimbing/Guru Kelas didasarkan pada pertimbangan yang matang.
d)     Lembut dan baik hati, tutur kata dan tindakan Guru Pembimbing/ Guru Kelas selalu mengenakkan hati, hangat dan suka menolong.
e)      Tekun dan teliti, Guru Pembimbing/Guru Kelas setia menemani tingkah laku dan perkembangan peserta didik sehari-hari dari waktu ke waktu, dengan memperhatikan berbagai aspek yang menyertai tingkah laku dan perkembangan tersebut.
f)       Menjadi contoh, tingkah laku, pemikiran , pendapat dan ucapan-ucapan Guru Pembimbing/Guru Kelas tidak tercela dan mampu menarik peserta didik untuk mengikutinya dengan senang hati dan suka rela.
g)      Tanggap dan mampu mengambil tindakan, Guru Pembimbing/Guru Kelas cepat memberikan perhatian terhadapa apa yang terjadi dan atau mungkin terjadi pada diri peserta didik, serta mengambil tindakan secara tepat untuk mengatasi dan atau mengantisipasi apa yang terjadi dan mungkin apa yang terjadi itu.
h)      Memahami dan bersikarp positif terhadap pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Pembimbing/Guru Kelas memahami tujuan serta seluk beluk layanan bimbingan dan konseling dan dengan bersenang hati berusaha sekuat tenaga melaksanakannya secara professional sesuai dengan kepantingan dan perkembangan peserta didik.
2.      Modal Profesional
Modal professional mencakup kemantapan wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dalam bidang kajian pelayanan bimbingan dan konseling. Semuanya itu dapat diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan khusus dalam program pendidikan bimbingan dan konseling. Dengan modal professional itu, seorang tenaga pembimbing (Guru Pembimbing dan Guru Kelas) akan mampu secara nyata melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling menurut kaidah-kaidah keilmuannya, teknologinya dan kode etik profesionalnya.
Apabila modal personal dan modal profesional tersebut dikembangkan dan dipadukan dalam diri Guru Pembimbing dan Guru Kelas serta diaplikasikan dalam wujud nyata terhadap peserta didik yaitu dalam bentuk kegiatan dan layanan pendukung bimbingan dan konseling, dapat diyakni pelayanan bimbingan dan konseling akan berjalan dengan lancar dan sukses.
Tangan dingan dan terampil tenaga pembimbing yang menggarap lahan subur di sekolah untuk pekerjaan bimbingan dan konselling, diharapkan akan membuahkan para peserta didik yang berkembang secara optimal.
3.      Modal Instrumental
Pihak sekolah atau satuan pendidikan perlu menunjang perwujudan kegiatan Guru Pembimbing dan Guru Kelas itu dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang merupakan modal instrumental bagi suksesnya bimbingan dan konseling, seperti ruangan yang memadai, perlengkapan kerja sehari-hari, instrument BK dan sarana pendukung lainnya. Dengan kelengkapan instrumental seperti itu kegiatan bimbingan dan konseling akan memperlancar dalam keberhasilannya akan lebih dimungkinkan.
Disamping itu, suasana profesional pengembangan peserta didik secara menyeluruh perlu dikembangkan oleh seluruh personil sekolah. Suasana profesional ini, selain mempersyaratkan teraktualisasinya ketiga jenis modal tersebut, terlebih-lebih lagi adalah terwujudnya saling pengertian, kerjasama dan saling membesarkan diantara seluruh personil sekolah.

F.     Peran Kepala Sekolah Dalam Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling
Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan ketrampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor.
Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan konseling. Ia membantu mengembangkan kebijakan dan prosedur-prosedur bagi pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
Secara lebih terperinci, Dinmeyer dan Caldwell (dalam Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut:
1.      Memberikan support administratif, memberikan dorongan dan pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling;
2.      Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya;
3.      Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
4.      Mendelegasikan tanggung jawab kepada “guidance specialist” atau konselor dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling;
5.      Memperkenalkan peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling;
6.      Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling;
7.      Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan konseling;
8.      Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam kelas);
9.      Memberikan penjelasan kepada semua staf tentang program bimbingan dan konseling dan penyelenggaraan “in-service education” bagi seluruh staf sekolah;
10.  Memberikan dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual;
11.  Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin. Sementara itu, Allen dan Christensen (dalam Kusmintardjo, 1992), mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
a.       Menyediakan fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan konseling;
b.      Memilih dan menentukan para konselor;
c.       Mengembangkan sikap-sikap yang favorable di antara para guru, murid, dan orang tua murid/masyarakat terhadap program bimbingan dan konseling;
d.      Mengadakan pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara testing, dan sebagainya;
e.       Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang pekerjaan/jabatan;
f.       Merencanakan waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling;
g.      Merencanakan program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal pelajaran sehari-sehari.
Dari uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:
o   Staff selection. Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis.
o   Description of staff roles. Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
o   Time and facilities. Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
o   Interpretation of program. Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling. Dalam menginterpretasikan program bimbingan dan konseling mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan konseling, tetapi tanggung jawab terletak pada kepala sekolah sebagai administrator. (R.N. Hatch dan B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)

G.    Peranan Guru Bimbingan dan Konseling Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan dan Konseling
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a.       Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b.      Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c.       Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d.      Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

H.     Peran Guru Kelas Dalam Kegiatan Bimbingan Konseling Di Sekolah
Implementasi kegiatan BK dalam pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi sangat menentukan keberhasilan proses belajar-mengajar. Oleh karena itu peranan guru kelas dalam pelaksanaan kegiatan BK sangat penting dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan pembelajaran yang dirumuskan.
Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:
1.      Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum;
2.      Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
3.      Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
4.      Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
5.      Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
6.      Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
7.      Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
8.      Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
9.      Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.






III.             PENUTUP

Kesimpulan
Bimbingan dan konseling adalah suatu proses pemberian bantuan kepada seseorang dan atau sekelompok orang yang bertujuan agar masing-masing individu mampu mengembangkan dirinya secara optimal, sehingga dapat mandiri dan atau mengambil keputusan secara bertanggungjawab
Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960
Tetapi karena BK tersebut dijalankan dengan pola yang tidak jelas dan terkesan negative, maka lahirlah BK pola 17 dengan petunjuk SK Mendikbud No. 025/1995. pelaksanaannya lebih terorganisir dan terencana.
Hal ini dimaksudkan agar memepunyai fungsi sebagai pencegahan, penyesuaian, perbaikan dan pengembangan kepada peserta didik. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu kiranya disusunnya asas – asas BK yang sebagai pondasi dalam melaksakannya. Asas itu antara lain: asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, keharmonisan, keahliayan dan alih tangan kasus.
Disamping itu, BK pola 17 mempunyai tujuh layanan, sehingga tidak terkesan sebagai “rumah sakit jiwa siswa”. Artinya tidak selamanya siswa yang masuk BK mengalami permasalahan berat/ pengacau sekolah tetapi BK pola 17 juga menjadi bahan informasi bagi siswa untuk memperolah pendidikan.
Karena itu, BK pola 17 sangat efektif untuk dilaksanakan di setiap sekolah, dan kalau perlu ditingkatkan, sehingga anak didik memperoleh pelayanan yang terbaik.






DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2003.Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Puskur Balitbang.
Gani, Ruslan Abdul. 1995.Bimbingan dan konseling. Jakarta: Pamator Pressindo.
http;//Konselingindonesia.com
Samsu dan Juntika N. 2005.Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Tri Hariastuti, Retno.2008.Dasar-Dasar Bimbingan Konseling.Unesa University Press:Surabaya
Yusuf L.N, Syamsu. 2005.Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah / Madrasah.Bandung: CV Bani Qureys.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PRINSIP PRINSIP SUPERVISI PENDIDIKAN

MAKALAH SUPERVISI PENDIDIKAN II TENTANG PRINSIP-PRINSIP SUPERVISI PENDIDIKAN OLEH : KELOMPOK 3 HERRU ARRIZA YENNIS DOSEN : DRS.H.AHMAD SABRI, M.PD KUALIFIKASI REGULER S1 JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TERBIYAH IAIN IB PADANG 2012 I.                    PENDAHULUAN Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan dikatakan sebagai salah satu unsur paling penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan merupakan proses pendewasaan diri manusia serta proses pembentukan pribadi dan karakter manusia. Manusia diberikan dasar-dasar pengetahuan s

tugas dan tanggung jawab supervisor

I. PENDAHULUAN Dalam kehidupan suatu negara pendidikan memegang peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dan Negara, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Masyarkat Indonesia dengan laju pembangunannya masih menghadapi masalah pendidikan yang berat. Sekolah merupakan lembaga formal sesuai dengan misinya yaitu melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Kegiatan belajar mengajar ini akan berjalan lancar jika komponen-komponen dalam lembaga ini terpenuhi dan berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen-komponen tersebut antara lain: sarana dan prasarana yang memadai, terpenuhinya tenaga pendidikan yang kualified, adanya struktur organisasi yang teratur, dan yang tak kalah pentingnya adalah supervisi pendidikan itu sendiri. Peran supervisor dalam suatu lembaga pendidikan, harus mampu mengembangkan potensi yang ada pada staf atau guru disekolah dan juga untuk mem

book report

KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr.wb Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis bias menyelesaikan tugas “BOOK REPORT” ini. Dalam penyusunannya mungkin tugas “BOOK REPORT” ini sangat jauh sekali dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis sangat berharap saran dan kritik yang sifatnya membangun sebagai bahan perbaikan bagi penulis di masa yang akan datang. Dalam kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini. Mudah-mudahan tugas “BOOK REPORT” yang penulis buat dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Wassalamualaikum wr.wb Padang , 07 Januari 2013 Penulis Herru Arriza DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..........................................................................................................i DAFTAR ISI.........................................................