KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
wr.wb
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya,
sehingga penulis bias menyelesaikan tugas “BOOK REPORT” ini. Dalam
penyusunannya mungkin tugas “BOOK REPORT” ini sangat jauh sekali dari
kesempurnaan, oleh karena itu penulis sangat berharap saran dan kritik yang
sifatnya membangun sebagai bahan perbaikan bagi penulis di masa yang akan
datang.
Dalam kesempatan kali
ini penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang
telah membantu dalam penyusunan tugas ini. Mudah-mudahan tugas “BOOK REPORT”
yang penulis buat dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Wassalamualaikum
wr.wb
Padang , 07 Januari 2013
Penulis
Herru Arriza
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................i
DAFTAR ISI.........................................................................................................................ii
Identitas Buku dan
Profil Pengarang ................................................................................1
I.
PENDAHULUAN.....................................................................................................2
A. Latar
Belakang...........................................................................................................2
B. Perumusan
Masalah...................................................................................................3
C. Tujuan
Pembahasan...................................................................................................3
D. Manfaat
Hasil Pembahasan........................................................................................3
II.
PEMBAHASAN.......................................................................................................4
A. Hakikat
Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru....................................................4
B. Bentuk
Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru........................................................5
C. Bentuk
Pemberdayaan Guru Melalui Standar Kompetensi dan Sertifikasi.............6
D. Urgensi
Uji Kompetensi Guru...................................................................................8
III.
PENUTUP.................................................................................................................9
A. Kesimpulan.................................................................................................................9
B. Saran...........................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................11
BOOK
REPORT
A.
Identitas
Buku
Judul Buku : Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru
Pengarang : Dr.Enco Mulyasa,M.Pd
Penerbit : PT.Remaja Rosdakarya
Kota Terbit : Bandung
Tahun Terbit : 2009
Tebal buku : 2,4 cm/0,5 inchi dengan panjang; 26
cm dan lebar;18,3 cm
Jumlah halaman : 262 Halaman
ISBN : 979-692-796-9
Deskripsi sampul : Buku ini berwarna dominan abu-abu, putih
keabu-abuan terlihat pada sampul depan dengan menampilkan gambar sosok pria
berkacamata separuh wajahnya berwarna dan separuh lagi hitam putih dengan
tulisan judul merah metalik dan pada sampul belakang berwarna merah keabu-abuan
,terdapat padanya kata-kata yang bersajak seperti “bangkitlah, bangkitklah
guruku//kehadiranmu tidak tergantikan. Biarlah dunia ini menjadi saksi;kau
bukan guru negeri//kau bukan guru swasta, kau adalah GURU BANGSA!!! Oleh
Prof.Dr. H. Winarno Surakhmad, M.Sc
B.
Profil
Pengarang
Pengarang
buku yang penulis laporkan ini adalah seorang pakar pendidikan dengan nama
lengkap Dr. Enco Mulyasa, M.Pd , Ia dilahirkan di Malengka 13 Desember 1962
dari keluarga guru. Pendidikan dasar dan menengah ditempuh di daerah
kelahirannya. Memperoleh gelar Sarjana Pendidikan (1986) dan gelar Magister
Pendidikan (1997) dari IKIP Bandung (sekarang UPI). Pada tahun 2002 memperoleh
gelar Doktor Ilmu Kependidikan (S3) dari Universitas Pendidikan Indonesia.
Beliau sekarang menjabat sebagai dosen Kopertis Pascasarjana Universitas Islam
Nusantara Bandung dan sekarang menjadi Lektor Kepala. selain itu beliau menjadi
konsultan dan narasumber dalam berbagai
forum sosialisasi kurikulum. Banyak buku yang telah beliau karang diantaranya Manajemen Berbasis Sekolah, Kurikulum
Berbasis Kompetensi, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Implementasi Kurikulum
2004, Menjadi Guru Profesional, Kurikulum yang Disempurnakan dan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian,
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
(UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik
professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di
sekelilingnya. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru sehari-hari,
apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak.
Semakin dituntutnya
profesionalitas seorang guru, maka guru sebagai tenaga pengajar dan pemberi
informasi kepada siswanya tentu harus mengetahui bagaimana seorang guru yang
professional itu. Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari
faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi
yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun
2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru
dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas
terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem
pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu
berkaitan dengan faktor guru. Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang
didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di
Indonesia. Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000)
mengemukakan bahwa “educational change depends on what teachers do and think…”.
Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem
pendidikan sangat bergantung pada “what teachers do and think “. atau dengan
kata lain bergantung pada penguasaan kompetensi guru.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang dani
pembatasan masalah yang telah disampaikan maka munculah beberapa perumusan
masalah yang akan dibahas diantaranya ;
1. Bagaimana
hakikat standar kompetensi dan sertifikasi guru?
2. Bagaimana
bentuk kompetensi yang harus dimiliki guru?
3. Bagaimana
bentuk pemberdayaan guru melalui standar kompetensi dan sertifikasi?
4. Kenapa uji
kompetensi guru perlu dilakukan?
C. Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah tadi
maka tujuan pembahasan disini adalah:
1. Mengetahui
hakikat standar kompetensi dan sertifikasi guru.
2. Mengetahui
bentuk pemberdayaan guru melalui standar kompetensi dan sertifikasi?
3. Mengetahui
bentuk kompetensi yang harus dimiliki guru.
4. Mengetahui
pentingnya uji kompetensi guru
D. Manfaat Hasil Pembahasan
Penulis mengharapkan hasil dari
pembahasan dapat dimanfaatkan oleh para pelaksana pendidikan secara umum dan
khususnya bagi penulis. Dalam membentuk guru yang profesional perlu sekiranya
diadakan uji kompentensi agar mutu pendidikan menjadi lebih baik. Akhirnya
penulis mengharapkan para pengguna dapat memanfaatkan hasil dari pembahasan
sebagai salah satu solusi dalam permasalahan pembelajaran.
II.
PEMBAHASAN
STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
GURU
Isi
Deskriftif
Buku standar kompetensi dan
sertifikasi guru ini diterbitkan, untuk memberikan penerangan dan pemahaman
dini kepada para guru, calon guru, dan orang-orang yang memiliki perhatian
serta berkepentingan dengan guru, agar mereka dapat meningkatkan kompetensinya,
dan mempersiapkan diri mengikuti ujian kompetensi dalam rangka sertifikasi.
Buku ini mengajak kita menjelajahi
dunia guru, khususnya berkaitan Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru ;Guru
Sebagai Agen Pembelajaran, Kompetensi Pedagogiek, Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Profesional,Kompetensi Sosial, Serta Uji Kompetensi dan Standar dan
Sertifikasi Guru.
Pada buku yang dikarang oleh E.Mulyasa
yang berjdul “Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru” Tahun 2009
terbitan PT Remaja Rosdakarya cetakan keempat, pembahasan yang akan diulas
penulis terdapat pada bab 2,4,5,6,7 dan 8. Pada Bab 2 di bahas mengenai Hakikat
Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Pada bab ini dibahas tentang bentuk-bentuk
tanggung jawab guru, peran dan fungsi guru. Dan pada bab ,4 ,5,6,7 dibahas
tentang bentuk kompetensi yang harus dimiliki guru, serta pada bab 8 dibahas
tentang urgensi uji kompetensi dalam membentuk keprofesionalan guru.
A. Hakikat Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
Era globalisasi
yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam
berbagai bidang dan sektor pembangunan untuk senantiasa meningkatkan
kompetensinya. Hal tersebut mendudukan pentingnya upaya peningkatan kualitas
pendidikan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif yang harus
dilakukan secara terus menerus, sehingga pendidikan dapat digunakan sebagai
wahana dalam membangun watak bangsa, untuk itu ,guru harus ditingkatkan
kompetensinya dan diadakan sertifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diembannya.
Pada hakikatnya
standar kompetensi dan sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik
dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan
sekolah khususnya. Maka dari itu guru harus :
1. Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, diantaranya :
a)
Tanggung jawab moral; setiap guru
harus mampu menghayati perilaku dan etika sesuai dengan moral pancasila dalam
kehidupan sehari hari
b)
Tanggung jawab dalam bidang
pendidikan di sekolah; setiap harus menguasai cara belajar mengajar yang efektif
c)
Tanggung jawab dalam bidang
kemasyarakatan; setiap guru harus turut serta mensukseskan pembangunan,
mengabdi dan melayani masyarakat.
d)
Tanggung jawab dalam bidang keilmuan;
setiap guru harus turut serta memajukan ilmu dengan melaksanakan penelitian dan
pengembangan.
2. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat, diantaranya :
a)
Sebagai pendidik dan pengejar; setiap
guru harus memiliki kestabilan emosi dan ingin memajukan peserta didik.
b)
Sebagai anggota masyarakat; setiap
guru harus pandai bergaul dengan masyarakat.
c)
Sebagai pemimpin; setiap guru harus
menguasai ilmu kepemimpinan, prinsip hubungan antar manusia, teknik
berkomunikasi serta menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi sekolah.
d)
Sebagai administrator; setiap guru
akan dihadapkan pada berbagai tugas adminstrasi yang harus dikerjakan di
sekolah
e)
Sebagai pengelola pembelajaran;
setiap guru harus mampu dan menguasai berbagai metode pembelajaran dan memahami
situasi belajar-mengajar di dalam maupun di luar kelas.
B. Bentuk Pemberdayaan Guru Melalui
Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Dalam standar
kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk mengangkat
harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya dan memiliki posisi
yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Melalui
standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan diharapkan
adanya perbaikan tata kehidupan yang lebih adil , demokratis serta tegaknya
kebenaran dan keadilan dikalangan guru dan tenaga kependidikan.
Kindervatter (1979)
memberikan batasan pemberdayaan sebagai penigkatan pemahaman manusia untuk
meningkatkan kedudukan dimasyarakat. Peningkatan kedudukan itu meliputi kondisi-kondisi
sebagai berikut :
a) Akses,memiliki peluang yang cukup besar untuk mendapatkan sumber daya dan
sumber dana
b) Daya pengungkit, meningkat dalam hal daya tawar kolektif.
c) Pilihan-pilihan, mampu dan memiliki peluang terhadap berbagai pilihan.
d) Status, menigkatkan citra diri, kepuasan diri, dan memiliki perasaan yang
positif atas identitas budayanya.
e) Kemampuan reflektif kritis, menggunakan pengalaman untuk mengukur potensi
keunggulan atas berbagai peluang pilihan-pilihan dalam memecahkan masalah.
f) Legitimasi, ada pertimbangan ahli yang menjadi justifikasi.
g) Disiplin, menetapkan sendiri standar mutu untuk pekerjaan yang dilakukan
untuk orang lain
h) Persepsi kreatif, sebuah pandangan yang lebih positif dan inovatif terhadap
hubungan dirinya dengan lingkungannya.
Kondisi-kondisi
tersebut dipandang sebagai hasil dari pemberdayaan. Dengan kata lain
pemberdayaan dikatakan berhasil jika pada diri khalayak sasaran menunjukkan
indikator tersebut.
Pemberdayaan guru
melalui standar kompetensi dan sertifikasi guru terjadi melalui beberapa
tahapan, diantaranya :
1. Guru-guru mengembangkan sebuah kesadaran awal bahwa mereka dapat melakukan
tindakan untuk meningkatkan kehidupannya dan memperoleh seperangkat
keterampilan agar mampu bekerja lebih baik.
2. Melalui upaya tersebut ,pada tahapan kedua mereka akan mengalami
pengurangan perasaan ketidakmampuan dan mengalami peningkatan percaya diri.
3. Seiring dengan tumbuhnya keterampilan dan kepercayaan diri, para guru
bekerjasama untuk berlatih lebih banyak mengambil keputusan dan memilih
sumber-sumber daya yang akan berdampak pada kesejahteraan.
C. Bentuk Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi
dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta
penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan
oleh lapangan.
Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam
bentuk penguasaan pengetahuan,
keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang
dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan
sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Dalam perspektif
kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis
kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No
14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Kompetensi
pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang
meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman
terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan
pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f)
evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi
kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil;
(c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g)
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja
sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3. Kompetensi
sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
: (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d)
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi
profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda
keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan
nilai dan budaya nasional.
D. Pentingnya Uji Kompetensi Guru
Dalam standar
kompetensi dan sertifikasi guru ,uji kompetensi baik secara teoritis maupun
praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam meningkatkan
kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Pentingnya uji
kompetensi dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru antara lain dapat
dikemukakan sebagai berikut :
a) Sebagai alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru.
b) Merupakan alat seleksi penerimaan guru
c) Untuk pengelompokkan guru
d) Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
e) Merupakan alat pembinaan guru
f) Mendorong kegiatan dan hasil belajar
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian
diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya :
1. Hakikat Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
Pada hakikatnya standar kompetensi dan
sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya.
Maka dari itu guru harus :
a. Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik
b. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat
2.
Bentuk Pemberdayaan Guru Melalui Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Pemberdayaan guru melalui standar kompetensi dan
sertifikasi guru terjadi melalui beberapa tahapan, diantaranya :
a.
Guru-guru mengembangkan sebuah
kesadaran awal bahwa mereka dapat melakukan tindakan untuk meningkatkan
kehidupannya dan memperoleh seperangkat keterampilan agar mampu bekerja lebih
baik.
b.
Melalui upaya tersebut ,pada tahapan
kedua mereka akan mengalami pengurangan perasaan ketidakmampuan dan mengalami
peningkatan percaya diri.
c.
Seiring dengan tumbuhnya keterampilan
dan kepercayaan diri, para guru bekerjasama untuk berlatih lebih banyak
mengambil keputusan dan memilih sumber-sumber daya yang akan berdampak pada
kesejahteraan
3.
Bentuk
Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional,
pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, yaitu :
a. Kompetensi
pedagogik
b. Kompetensi
kepribadian
c. Kompetensi
sosial
d. Kompetensi
profesional
4.
Pentingnya Uji Kompetensi Guru
Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru
,uji kompetensi baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat
penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan
kualitas guru. Pentingnya uji kompetensi dalam standar kompetensi dan
sertifikasi guru antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.
Sebagai alat untuk mengembangkan
standar kompetensi guru.
b.
Merupakan alat seleksi penerimaan
guru
c.
Untuk pengelompokkan guru
d.
Sebagai bahan acuan dalam
pengembangan kurikulum
e.
Merupakan alat pembinaan guru
f.
Mendorong kegiatan dan hasil belajar
B. Saran
Dari laporan hasil membaca pada bab
2,4,5,6,7,8 buku karangan E.Mulyasa dengan judul standar kompetensi dan
sertifikasi guru, yang ingin penulis sampaikan sebagai saran ; Apabila syarat-syarat
profesionalisme guru telah terpenuhi diharapkan dapat mengubah peran guru yang
tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis berdasarkan
empat kompetensi dasar guru.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa
E.2009.Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Komentar
Posting Komentar