Langsung ke konten utama

book report



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis bias menyelesaikan tugas “BOOK REPORT” ini. Dalam penyusunannya mungkin tugas “BOOK REPORT” ini sangat jauh sekali dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis sangat berharap saran dan kritik yang sifatnya membangun sebagai bahan perbaikan bagi penulis di masa yang akan datang.

Dalam kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini. Mudah-mudahan tugas “BOOK REPORT” yang penulis buat dapat bermanfaat bagi para pembacanya.

Wassalamualaikum wr.wb


Padang , 07 Januari 2013



Penulis
Herru Arriza











DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..........................................................................................................i
DAFTAR ISI.........................................................................................................................ii                                 
Identitas Buku dan Profil Pengarang ................................................................................1
I.                   PENDAHULUAN.....................................................................................................2
A.    Latar Belakang...........................................................................................................2
B.     Perumusan Masalah...................................................................................................3
C.     Tujuan Pembahasan...................................................................................................3
D.    Manfaat Hasil Pembahasan........................................................................................3
II.                PEMBAHASAN.......................................................................................................4
A.    Hakikat Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru....................................................4
B.     Bentuk Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru........................................................5
C.     Bentuk Pemberdayaan Guru Melalui Standar Kompetensi dan Sertifikasi.............6
D.    Urgensi Uji Kompetensi Guru...................................................................................8
III.             PENUTUP.................................................................................................................9
A.    Kesimpulan.................................................................................................................9
B.     Saran...........................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................11



BOOK REPORT


A.    Identitas Buku
Judul Buku          : Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
Pengarang            : Dr.Enco Mulyasa,M.Pd
Penerbit               : PT.Remaja Rosdakarya
Kota Terbit          : Bandung
Tahun Terbit        : 2009
Tebal buku           : 2,4 cm/0,5 inchi dengan panjang; 26 cm dan lebar;18,3 cm
Jumlah halaman   : 262 Halaman
ISBN                   : 979-692-796-9
Deskripsi sampul : Buku ini berwarna dominan abu-abu, putih keabu-abuan terlihat pada sampul depan dengan menampilkan gambar sosok pria berkacamata separuh wajahnya berwarna dan separuh lagi hitam putih dengan tulisan judul merah metalik dan pada sampul belakang berwarna merah keabu-abuan ,terdapat padanya kata-kata yang bersajak seperti “bangkitlah, bangkitklah guruku//kehadiranmu tidak tergantikan. Biarlah dunia ini menjadi saksi;kau bukan guru negeri//kau bukan guru swasta, kau adalah GURU BANGSA!!! Oleh Prof.Dr. H. Winarno Surakhmad, M.Sc

B.     Profil Pengarang
Pengarang buku yang penulis laporkan ini adalah seorang pakar pendidikan dengan nama lengkap Dr. Enco Mulyasa, M.Pd , Ia dilahirkan di Malengka 13 Desember 1962 dari keluarga guru. Pendidikan dasar dan menengah ditempuh di daerah kelahirannya. Memperoleh gelar Sarjana Pendidikan (1986) dan gelar Magister Pendidikan (1997) dari IKIP Bandung (sekarang UPI). Pada tahun 2002 memperoleh gelar Doktor Ilmu Kependidikan (S3) dari Universitas Pendidikan Indonesia. Beliau sekarang menjabat sebagai dosen Kopertis Pascasarjana Universitas Islam Nusantara Bandung dan sekarang menjadi Lektor Kepala. selain itu beliau menjadi konsultan dan  narasumber dalam berbagai forum sosialisasi kurikulum. Banyak buku yang telah beliau karang diantaranya Manajemen Berbasis Sekolah, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Implementasi Kurikulum 2004, Menjadi Guru Profesional, Kurikulum yang Disempurnakan dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
I.                   PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang Masalah
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak.
Semakin dituntutnya profesionalitas seorang guru, maka guru sebagai tenaga pengajar dan pemberi informasi kepada siswanya tentu harus mengetahui bagaimana seorang guru yang professional itu. Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu berkaitan dengan faktor guru. Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia. Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan bahwa “educational change depends on what teachers do and think…”. Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan sangat bergantung pada “what teachers do and think “. atau dengan kata lain bergantung pada penguasaan kompetensi guru.
B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang dani pembatasan masalah yang telah disampaikan maka munculah beberapa perumusan masalah yang akan dibahas diantaranya ;
1.      Bagaimana hakikat standar kompetensi dan sertifikasi guru?
2.      Bagaimana bentuk kompetensi yang harus dimiliki guru?
3.      Bagaimana bentuk pemberdayaan guru melalui standar kompetensi dan sertifikasi?
4.      Kenapa uji kompetensi guru perlu dilakukan?

C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah tadi maka tujuan pembahasan disini adalah:
1.      Mengetahui hakikat standar kompetensi dan sertifikasi guru.
2.      Mengetahui bentuk pemberdayaan guru melalui standar kompetensi dan sertifikasi?
3.      Mengetahui bentuk kompetensi yang harus dimiliki guru.
4.      Mengetahui pentingnya uji kompetensi guru

D.    Manfaat Hasil Pembahasan
Penulis mengharapkan hasil dari pembahasan dapat dimanfaatkan oleh para pelaksana pendidikan secara umum dan khususnya bagi penulis. Dalam membentuk guru yang profesional perlu sekiranya diadakan uji kompentensi agar mutu pendidikan menjadi lebih baik. Akhirnya penulis mengharapkan para pengguna dapat memanfaatkan hasil dari pembahasan sebagai salah satu solusi dalam permasalahan pembelajaran.











II.                PEMBAHASAN
STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU


Isi Deskriftif
Buku standar kompetensi dan sertifikasi guru ini diterbitkan, untuk memberikan penerangan dan pemahaman dini kepada para guru, calon guru, dan orang-orang yang memiliki perhatian serta berkepentingan dengan guru, agar mereka dapat meningkatkan kompetensinya, dan mempersiapkan diri mengikuti ujian kompetensi dalam rangka sertifikasi.
Buku ini mengajak kita menjelajahi dunia guru, khususnya berkaitan Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru ;Guru Sebagai Agen Pembelajaran, Kompetensi Pedagogiek, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional,Kompetensi Sosial, Serta Uji Kompetensi dan Standar dan Sertifikasi Guru.
Pada buku yang dikarang oleh E.Mulyasa yang berjdul “Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru” Tahun 2009 terbitan PT Remaja Rosdakarya cetakan keempat, pembahasan yang akan diulas penulis terdapat pada bab 2,4,5,6,7 dan 8. Pada Bab 2 di bahas mengenai Hakikat Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Pada bab ini dibahas tentang bentuk-bentuk tanggung jawab guru, peran dan fungsi guru. Dan pada bab ,4 ,5,6,7 dibahas tentang bentuk kompetensi yang harus dimiliki guru, serta pada bab 8 dibahas tentang urgensi uji kompetensi dalam membentuk keprofesionalan guru.

A.    Hakikat Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang dan sektor pembangunan untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif yang harus dilakukan secara terus menerus, sehingga pendidikan dapat digunakan sebagai wahana dalam membangun watak bangsa, untuk itu ,guru harus ditingkatkan kompetensinya dan diadakan sertifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diembannya.
Pada hakikatnya standar kompetensi dan sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya. Maka dari itu guru harus :
1.      Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, diantaranya :
a)      Tanggung jawab moral; setiap guru harus mampu menghayati perilaku dan etika sesuai dengan moral pancasila dalam kehidupan sehari hari
b)      Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah; setiap harus menguasai cara belajar mengajar  yang efektif
c)      Tanggung jawab dalam bidang kemasyarakatan; setiap guru harus turut serta mensukseskan pembangunan, mengabdi dan melayani masyarakat.
d)     Tanggung jawab dalam bidang keilmuan; setiap guru harus turut serta memajukan ilmu dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan.
2.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat, diantaranya :
a)      Sebagai pendidik dan pengejar; setiap guru harus memiliki kestabilan emosi dan ingin memajukan peserta didik.
b)      Sebagai anggota masyarakat; setiap guru harus pandai bergaul dengan masyarakat.
c)      Sebagai pemimpin; setiap guru harus menguasai ilmu kepemimpinan, prinsip hubungan antar manusia, teknik berkomunikasi serta menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi sekolah.
d)     Sebagai administrator; setiap guru akan dihadapkan pada berbagai tugas adminstrasi yang harus dikerjakan di sekolah
e)      Sebagai pengelola pembelajaran; setiap guru harus mampu dan menguasai berbagai metode pembelajaran dan memahami situasi belajar-mengajar di dalam maupun di luar kelas.

B.     Bentuk Pemberdayaan Guru Melalui Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru, pemberdayaan dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya dan memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Melalui standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan diharapkan adanya perbaikan tata kehidupan yang lebih adil , demokratis serta tegaknya kebenaran dan keadilan dikalangan guru dan tenaga kependidikan.
Kindervatter (1979) memberikan batasan pemberdayaan sebagai penigkatan pemahaman manusia untuk meningkatkan kedudukan dimasyarakat. Peningkatan kedudukan itu meliputi kondisi-kondisi sebagai berikut :
a)      Akses,memiliki peluang yang cukup besar untuk mendapatkan sumber daya dan sumber dana
b)      Daya pengungkit, meningkat dalam hal daya tawar kolektif.
c)      Pilihan-pilihan, mampu dan memiliki peluang terhadap berbagai pilihan.
d)     Status, menigkatkan citra diri, kepuasan diri, dan memiliki perasaan yang positif atas identitas budayanya.
e)      Kemampuan reflektif kritis, menggunakan pengalaman untuk mengukur potensi keunggulan atas berbagai peluang pilihan-pilihan dalam memecahkan masalah.
f)       Legitimasi, ada pertimbangan ahli yang menjadi justifikasi.
g)      Disiplin, menetapkan sendiri standar mutu untuk pekerjaan yang dilakukan untuk orang lain
h)      Persepsi kreatif, sebuah pandangan yang lebih positif dan inovatif terhadap hubungan dirinya dengan lingkungannya.

Kondisi-kondisi tersebut dipandang sebagai hasil dari pemberdayaan. Dengan kata lain pemberdayaan dikatakan berhasil jika pada diri khalayak sasaran menunjukkan indikator tersebut.
Pemberdayaan guru melalui standar kompetensi dan sertifikasi guru terjadi melalui beberapa tahapan, diantaranya :
1.      Guru-guru mengembangkan sebuah kesadaran awal bahwa mereka dapat melakukan tindakan untuk meningkatkan kehidupannya dan memperoleh seperangkat keterampilan agar mampu bekerja lebih baik.
2.      Melalui upaya tersebut ,pada tahapan kedua mereka akan mengalami pengurangan perasaan ketidakmampuan dan mengalami peningkatan percaya diri.
3.      Seiring dengan tumbuhnya keterampilan dan kepercayaan diri, para guru bekerjasama untuk berlatih lebih banyak mengambil keputusan dan memilih sumber-sumber daya yang akan berdampak pada kesejahteraan.

C.    Bentuk Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.  Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk  penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi  sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk  penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1.      Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.      Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3.      Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4.      Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.



D.    Pentingnya Uji Kompetensi Guru
Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru ,uji kompetensi baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Pentingnya uji kompetensi dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
a)      Sebagai alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru.
b)      Merupakan alat seleksi penerimaan guru
c)      Untuk pengelompokkan guru
d)     Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
e)      Merupakan alat pembinaan guru
f)       Mendorong kegiatan dan hasil belajar























III.             PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya :
1.      Hakikat Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
Pada hakikatnya standar kompetensi dan sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya. Maka dari itu guru harus :
a.       Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik
b.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat
2.      Bentuk Pemberdayaan Guru Melalui Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Pemberdayaan guru melalui standar kompetensi dan sertifikasi guru terjadi melalui beberapa tahapan, diantaranya :
a.       Guru-guru mengembangkan sebuah kesadaran awal bahwa mereka dapat melakukan tindakan untuk meningkatkan kehidupannya dan memperoleh seperangkat keterampilan agar mampu bekerja lebih baik.
b.      Melalui upaya tersebut ,pada tahapan kedua mereka akan mengalami pengurangan perasaan ketidakmampuan dan mengalami peningkatan percaya diri.
c.       Seiring dengan tumbuhnya keterampilan dan kepercayaan diri, para guru bekerjasama untuk berlatih lebih banyak mengambil keputusan dan memilih sumber-sumber daya yang akan berdampak pada kesejahteraan
3.      Bentuk Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
a.       Kompetensi pedagogik
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi sosial
d.      Kompetensi profesional
4.      Pentingnya Uji Kompetensi Guru
Dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru ,uji kompetensi baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Pentingnya uji kompetensi dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.       Sebagai alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru.
b.      Merupakan alat seleksi penerimaan guru
c.       Untuk pengelompokkan guru
d.      Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
e.       Merupakan alat pembinaan guru
f.       Mendorong kegiatan dan hasil belajar

B.     Saran  
Dari laporan hasil membaca pada bab 2,4,5,6,7,8 buku karangan E.Mulyasa dengan judul standar kompetensi dan sertifikasi guru, yang ingin penulis sampaikan sebagai saran ; Apabila syarat-syarat profesionalisme guru telah terpenuhi diharapkan dapat mengubah peran guru yang tadinya pasif   menjadi  guru yang kreatif dan dinamis berdasarkan empat kompetensi dasar guru.





















DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa E.2009.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PRINSIP PRINSIP SUPERVISI PENDIDIKAN

MAKALAH SUPERVISI PENDIDIKAN II TENTANG PRINSIP-PRINSIP SUPERVISI PENDIDIKAN OLEH : KELOMPOK 3 HERRU ARRIZA YENNIS DOSEN : DRS.H.AHMAD SABRI, M.PD KUALIFIKASI REGULER S1 JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TERBIYAH IAIN IB PADANG 2012 I.                    PENDAHULUAN Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan dikatakan sebagai salah satu unsur paling penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan merupakan proses pendewasaan diri manusia serta proses pembentukan pribadi dan karakter manusia. Manusia diberikan dasar-dasar pengetahuan s

tugas dan tanggung jawab supervisor

I. PENDAHULUAN Dalam kehidupan suatu negara pendidikan memegang peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dan Negara, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Masyarkat Indonesia dengan laju pembangunannya masih menghadapi masalah pendidikan yang berat. Sekolah merupakan lembaga formal sesuai dengan misinya yaitu melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Kegiatan belajar mengajar ini akan berjalan lancar jika komponen-komponen dalam lembaga ini terpenuhi dan berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen-komponen tersebut antara lain: sarana dan prasarana yang memadai, terpenuhinya tenaga pendidikan yang kualified, adanya struktur organisasi yang teratur, dan yang tak kalah pentingnya adalah supervisi pendidikan itu sendiri. Peran supervisor dalam suatu lembaga pendidikan, harus mampu mengembangkan potensi yang ada pada staf atau guru disekolah dan juga untuk mem

MAKALAH PERBANDINGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA DAN D MALAYSIA

PENDAHULUAN Pendidikan adalah elemen penting dalam proses tumbuh besar dan kematangan seseorang yang dapat melahirkan generasi berguna serta berakhlak mulia. Oleh itu, sistem pendidikan yang mantap penting untuk menerapkan semua nilai murni dalam diri individu ( http://aferiza . wordpress. Com /2009/06/10/ memahami- isu-isu-pendidikan-islam-di-malaysia). Implementasi sistem pendidikan Islam diberbagai negara yang berpenduduk muslim mempunyai corak serta sistem yang satu dengan yang lainnya terkadang terdapat perbedaan. Di negara yang mayoritas penduduknya beragam Islam berbeda nuansanya dengan negara yang relatif berimbang antara setiap pemeluknya, misalnya negara tersebut memiliki pluralitas agama, dominasi penguasa atau ”political will” juga amat berpengaruh terhadap kebijaksanaan hukum suatu negara. Karenanya implementasi hukum Islam di negara-negara muslim bukan hanya terletak pada seberapa banyak penganut Islam tetapi juga ditentukan oleh sistem yang dikembangkan oleh