I. PENDAHULUAN
Dalam kehidupan suatu
negara pendidikan memegang peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup suatu
bangsa dan Negara, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan
mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Masyarkat Indonesia dengan laju
pembangunannya masih menghadapi masalah pendidikan yang berat.
Sekolah merupakan
lembaga formal sesuai dengan misinya yaitu melaksanakan kegiatan belajar
mengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Kegiatan belajar mengajar ini
akan berjalan lancar jika komponen-komponen dalam lembaga ini terpenuhi dan
berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen-komponen tersebut antara lain: sarana
dan prasarana yang memadai, terpenuhinya tenaga pendidikan yang kualified,
adanya struktur organisasi yang teratur, dan yang tak kalah pentingnya adalah
supervisi pendidikan itu sendiri.
Peran supervisor dalam
suatu lembaga pendidikan, harus mampu mengembangkan potensi yang ada pada staf
atau guru disekolah dan juga untuk membantu, mendorong, dan memberikan
keyakinan kepada guru bahwa proses belajar mengajar dapat diperbaiki. Karena
dengan adanya supervisi bukan hanya untuk memperlancar kegiatan belajar
mengajar saja juga dengan adanya perubahan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitasnya.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Supervisor pendidikan.
Istilah supervisi
berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua akar kata, yaitu super yang
artinya “di atas”, dan vision mempunyai arti “melihat”, maka secara keseluruhan
supervisi diartikan sebagai “melihat dari atas”.
Dengan pengertian
itulah maka supervisi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pengawas
dan kepala sekolah sebagai pejabat yang berkedudukan di atas atau lebih tinggi
dari guru untuk melihat atau mengawasi pekerjaan guru.
Dalam pengertian lain,
Supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu
para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.
Dengan demikian hakekat supervisi pendidikan adalah suatu proses bimbingan dari
pihak kepala sekolah kepada guru-guru dan personalia sekolah yang langsung
menangani belajar para siswa, untuk memperbaiki situasi belajar mengajar agar
para siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang semakin
meningkat. Disamping itu juga memperbaiki situasi bekerja dan belajar secara efektif,
disiplin, bertanggung jawab dan memenuhi akuntabilitas.Sedangkan yang melakukan
supervisi disebut supervisor [1]
Supervisor atau Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat
fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan
pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam
upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai
tujuan pendidikan (Pandong, A. 2003).[2] Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan
dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan
pendidikan (Muid, 2003).[3]
B. Prinsip Supervisi
Pendidikan[4]
Seorang pemimpin
pendidikan yang disebut sebagai supervisor dalam melaksanakan supervisi
hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi pendidikan sebagai berikut:
1. Prinsip ilmiah
(scientific)
Prinsip ilmiah mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kegiatan supervisi
dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan
pelaksanaan proses belajar mengajar.
b. Untuk memperoleh data
perlu diterapkan alat perekam data seperti angket, observasi, dan percakapan
pribadi.
c. Setiap kegiatan
supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan kontinu.
2. Prinsip demokratis
Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru
bukan berdasarkan atasan dan bawahan akan tetapi berdasarkan rasa kesejawatan.
Servis dan bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan
yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan
tugasnya.
3. Prinsip kerja sama
Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi sharing of idea,
sharing of experience, memberi support mendorong, menstimulasi guru, sehingga
mereka merasa tumbuh bersama.
4. Prinsip konstruktif dan
kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi
kreativitas. Kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan
bukan dengan cara-cara yang menakutkan.
Supervisi juga harus
berpegang teguh pada pancasila yang merupakan prinsip asasi dan merupakan
landasan utama dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Di samping prinsip di
atas, prinsip pendidikan dapat dibedakan atas prinsip positif dan prinsip
negatif. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan di bawah ini.
1. Prinsip positif adalah
prinsip-prinsip yang patut diikuti, diantaranya adalah:
a) Supervisi harus
dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif
b) Supervisi harus kreatif
dan konstruktif
c) Supervisi harus
scientific dan efektif
d) Supervisi harus dapat
memberi perasaan aman kepada guru-guru
e) Supervisi harus
berdasarkan kenyataan
f) Supervisi harus
memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk mengadakan self evaluation.
2. Prinsip negatif adalah
prinsip-prinsip larangan yang tidak boleh dilakukan, diantaranya adalah:
a) Seorang supervisor
tidak boleh bersifat otoriter
b) Seorang supervisor
tidak boleh mencari kesalahan pada guru-guru
c) Seorang supervisor
bukan seorang inspektur yang ditugaskan untuk memeriksa apakah
peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah diberikan dilaksanakan
atau tidak
d) Seorang supervisor tidak
boleh menganggap dirinya lebih baik dari pada guru-guru oleh karena jabatannya
e) Seorang supervisor
tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal-hal kecil dalam cara-cara guru
mengajar.
f) Seorang supervisor
tidak boleh lekas kecewa, bila ia mengalami kegagalan.
C. Kualifikasi
Dengan asumsi jabatan
pengawas di masa depan, lebih menarik bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya
maka kualifikasi yang dituntut dari calon pengawas bisa ditingkatkan.
Kualifikasi calon pengawas bisa dilihat dari beberapa aspek yakni; tingkat
pendidikan dan keahlian/keilmuan, pangkat/jabatan dan pengalaman kerja serta
usia.
1.
Tingkat Pendidikan dan Keahlian
Tingkat
pendidikan dan keahlian atau keilmuan bagi pengawas dan calon pengawas sekolah
dibedakan antara pengawas TK/SD, SLB, rumpun/ mata pelajaran dan bimbingan
konseling.
a. Kualifikasi
untuk pengawas TK/SD hendaknya memiliki berlatar belakang pendidikan minimal
Sarjana (S1) atau D IV dengan keahlian kependidikan, lebih diutamakan lagi
berpendidikan S2 dalam kependidikan seperti Administrasi Pendidikan, Teknologi
Pendidikan dan Pendidikan bidang ilmu seperti pendidikan Matematik, Pendidikan
Biologi, Pendidikan Bahasa Indonesia dan pendidikan bidang ilmu lainnya.
b. Kualifikasi
untuk pengawas SLB berpendidikan minimal S1 kependidikan dalam bidang
Pendidikan Luar Biasa (pendidikan khusus), diutamakan S2 kependidikan dan atau
Psikologi.
c. Kualifikasi
untuk pengawas rumpun mata pelajaran/matapelajaran, berpendidikan minimal S1
kependidikan dan S1 non-kependidikan dalam rumpun ilmu yang relevan dan
memiliki Akta IV. Sangat diutamakan yang berpendidikan S2-S3 kependidikan dan
atau S2-S3 non-kependidikan yang memiliki Akta IV. Pengawas rumpun mata
pelajaran terutama di SMA dan SMK sebaiknya menjadi pengawas mata
pelajaran agar keahlian pengawas lebih relevan dengan mata-mata pelajaran yang
diberikan di SMA dan mata Diklat di SMK. Mata-mata pelajaran Matematika, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi memerlukan pengawas dengan
keahlian yang sama. Demikian halnya untuk mata Diklat di SMK.
d. Kualifikasi
untuk pengawas bimbingan konseling hendaknya berpendidikan minimal S1
kependidikan khususnya jurusan/program studi Bimbingan Konseling diutamakan
yang berpendidikan S2-S3 Kependidikan terlebih lagi Jurusan Bimbingan
Konseling. Calon pengawas untuk semua kualifikasi di atas dipersyaratkan lulus
Pendidikan Profesi Pengawas (30-36 Sks) pada LPTK Negeri yang telah ditunjuk
pemerintah dan mengikuti Diklat Pengawas.[5]
2.
Jabatan/Pangkat dan Pengalaman Kerja.
Berdasarkan
jabatan/pangkat dan pengalaman kerja, yang bisa diangkat sebagai calon pengawas
adalah yang sedang menjadi dan atau pernah menjadi guru dan Kepala
Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, berstatus jabatan fungsional dengan pangkat
serendah-rendahnya III/b untuk guru dan III/d untuk Kepala Sekolah/Wakil Kepala
Sekolah. Sedangkan pengalaman kerja yang dipersaratkan adalah 8 tahun bagi yang
sedang menjadi guru dan 4 tahun bagi yang sedang menjadi Kepala Sekolah.
Idealnya calon pengawas berasal dari Kepala Sekolah atau minimal Wakil Kepala
Sekolah yang pernah menjadi guru agar ada jenjang karir yang jelas dari guru -
wakil kepala sekolah - kepala sekolah - pengawas.
Persyaratan
di atas menunjukkan bahwa yang menjadi pengawas harus berstatus pegawai negeri
sipil. Jika dimungkinkan calon pengawas bisa diangkat dari Kepala Sekolah
non-PNS berpendidikan S2 Kependidikan. Setelah
menempuh pendidikan profesi pengawas dan Diklat pengawas, mereka bisa diangkat
sebagai PNS dengan jabatan pengawas pratama atau muda. Jika mereka diberi
kesempatan menjadi pengawas nampaknya tidak akan mengalami kesulitan dalam
merekrut pengawas pada masa sekarang.
3.
Usia.
Dari
hasil studi empirik ditemukan usia pengawas rata-rata 52 tahun dengan pengalaman
kerja sebagai PNS sekitar 26 tahun dan masa kerja sebagai pengawas rata-rata
6,5 tahun. Data di atas terlihat bahwa usia dan masa kerja pengawas sebagai PNS
cukup tinggi sehingga masa kerja mereka tinggal beberapa tahun lagi sehingga
kecenderunagn untuk berprestasi di masa tua menjadi agak menurun terlebih lagi
citra pengawas saat ini kurang menguntungkan.
Oleh
sebab itu rekruitmen pengawas perlu peremajaan dengan mengangkat tenaga
pengawas pada usia sekurang-kurangnya 35 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun,
sehingga dimungkinkan punya masa bakti cukup lama dan bisa diberikan pembinaan
yang bersinambungan.
D.
Persyaratan Calon
Supervisor
Selain
kualifikasi sebagaimana dikemukakan di atas diberlakukan pula sejumlah
persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengawas atau supervisor. Ada dua
kategori persyaratan calon pengawas sekolah yakni persyaratan administrasi dan
persyaratan akademik. Berdasarkan kualifikasi di atas maka persyaratan administratif calon pengawas adalah:
1. Berpengalaman
sebagai guru minimal 8 tahun secara terus menerus, wakil kepala sekolah dan
atau kepala sekolah minimal berpengalaman 4 tahun dan menunjukkan prestasi
selama ia menjadi guru, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
2. Memiliki
sertifikat Pendidikan Profesi Pengawas.
3. Pangkat/golongan
sekurang-kurangnya golongan III/b yang dibuktikan dengan SK kepangkatan
4. Sehat
jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit
yang ditunjuk.
5. Tidak
sedang terkena hukuman pelanggaran disiplin kategori sedang atau berat.
6. Menyatakan
secara tertulis bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengawas
7. Menyatakan
secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota/
Provinsi tempat sekolah yang akan dibinanya.
8. Menyatakan
secara tertulis bersedia berpartisipasi aktif dalam Organisasi Profesi
Pengawas.
9. Diusulkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan mendapat rekomendasi dari
Kepala Sekolah, setelah melalui proses pemilihan di sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan
di atas dituangkan dalam formulir pendaftaran calon pengawas disertai lampiran-lampirannya
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Selain kelengkapan
administrasi tersebut di atas, calon pengawas dapat menyerahkan bukti prestasi
seperti:
1. Pernah
menjadi guru teladan/berprestasi yang dibuktikan dengan foto copy surat
keterangan/piagam
2. Pernah
menjadi guru inti atau instruktur peningkatan mutu guru, menjadi ketua
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau yang sejenis, dibuktikan dengan foto
copy surat penetapan/keterangan/ piagam
3. Pernah
berprestasi dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/wakil kepala
sekolah yang dibuktikan dengan foto copy surat penetapannya.
Sedangkan Persyaratan akademik calon pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
pengetahuan yang luas tentang pendidikan dan wawasan Wiyata Mandala;
2. Memiliki
keahlian keilmuan yang relevan dengan bidang kepengawasan yang dibuktikan
dengan fotocopi ijazah S1 dan atau S2 yang telah dilegalisir oleh yang
berwewenang.
3. Memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas kepengawasan;
4. Mampu
menyusun program kepengawasan untuk sekolah-sekolah binaannya;
5. Memiliki
prestasi, dedikasi dan loyalitas yang dibuktikan dengan DP3 PNS.
6. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
7. Lulus
seleksi calon pengawas yang diselenggarakan secara khusus oleh instansi yang
ditunjuk dan dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus (STL) Calon Pengawas.
8. Menyusun
dan menyerahkan karya tulis di bidang kepengawasan
Disamping syarat-syarat di atas untuk menjadi seorang supervisor yang
professional juga diperlukan syarat-syarat sebagai mana berikut.
D. Syarat-Syarat Seorang Supervisor Profesional[7]
Sebagai seorang
supervisor, yang harus melaksanakan tugas tanggung jawabnya hendaknya mempunyai
persyaratan-persyaratan. Dilihat dari segi kepribadiannya (personality) syarat-syarat
seorang Supervisor adalah sebagi berikut:
1. Ia harus mempunyai
perikemanusiaan dan solidaritas yang tinggi, dapat menilai orang lain secara
teliti dari segi kemanusiaannya serta dapat bergaul dengan baik.
2. Harus dapat memelihara
dan menghargai dengan sungguh-sungguh semua kepercayaan yang diberikan oleh
orang-orang yang berhubungan dengannya.
3. Harus berjiwa optimis
yang berusaha mencari yang baik, mengharapkan yang baik dan melihat segi-segi
yang baik.
4. Bersifat adil dan
jujur, sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh penyimpangan-penyimpangan manusia.
5. Hendaknya ia cukup
tegas dan objektif (tidak memihak), sehingga guru-guru yang lemah dalam stafnya
tidak "hilang dalam bayangan" orang-orang yang kuat
pribadnya.
6. Ia harus berjiwa
terbuka dan luas, sehingga lekas dan mudah dapat memberikan pengakuan dan
penghargaan terhadap prestasi yang baik.
7. Jiwanya yang terbuka
tidak boleh menimbulkan prasangka terhadap seseorang untuk selama-lamanya hanya
karena sesuatu kesalahan saja.
8. Ia hendaknya sedemikian
jujur, terbuka dan penuh tanggung jawab.
9. Ia harus cukup taktik,
sehingga kritiknya tidak menyinggung perasaan orang lain.
10. Sikapnya yang
bersimpati terhadap guru-gurunya tidak akan menimbulkan depresi dan putus asa
pada anggota-anggota stafnya.
11. Sikapnya harus ramah,
terbuka dan mudah dihubungi sehingga guru-guru dan siapa saja yang
memerlukannya tidak akan ragu-ragu untuk menemuinya.
12. Ia harus dapat bekerja
dengan tekun dan rajin serta teliti, sehingga merupakan contoh bagi anggota
stafnya
13. Personal appearance
terpelihara dengan baik, sehingga dapat menimbulkan respect dari orang lain
14. Terhadap murid-murid ia
harus mempunyai perasaan cinta sedemikian rupa, sehingga ia secara wajar dan
serius mempunyai perhatian terhadap mereka.
E. Tugas Supervisor dan Tanggung Jawab Supervisor
Seorang supervisior dapat dilihat dari tugas yang dikerjakannya. Seorang
pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor tampak jelas perannya.
Sesuai dengan pengertian hakiki supervisi, maka supervisi berperan atau
bertugas memberi support (supporting), membantu (assisting) dan
mengikutsertakan (sharing).
Selain itu, seorang
supervisior bertugas sebagai:
1. Koordinator.
2. Konsultan.
3. Pemimpin
Kelompok.
4. Evaluator .
Tugas lain bagi seorang
supervisi atau pengawas akademik, yakni mencakup hal-hal berikut:
a. Mengupayakan agar guru lebih bersungguh-sungguh dan bekerja lebih keras
serta bersemangat dalam mengajar.
b. Mengupayakan agar sistem pengajaran ditata sedemikian rupa sehingga
berlaku prinsip belajar tuntas, yaitu guru harus berupaya agar murid
benar-benar menguasai apa yang telah diajarkan dan tidak begitu saja
melanjutkan pengajaran ke tingkat yang lebih tinggi jika murid Belum tuntas
penguasaannya.
c. Memberikan tekanan (pressure) terhadap guru untuk mencapai tujuan
pengajarannya, dengan disertai bantuan (support) yang memadai bagi keberhasilan
tugasnya.
d. Membuat kesepakatan dengan guru maupun dengan sekolah mengenai jenis dan
tingkatan dari target output yang harus mereka capai sehubungan dengan
keberhasilan pengajaran.
e. Secara berkala melakukan pemantauan dan penilaian (assessment) terhdap
keberhasilan (efektifitas) mengajar guru, khususnya dalam kaitannya dengan
kesepakatan yang dibuat pada butir (4) di atas.
f. Membuat persiapan dan perencanaan kerja dalam rangka pelaksanaan
butir-butir di atas, menyusun dokumentasi dan laporan bagi setiap kegiatan,
serta mengembangkan sistem pengelolaan data hasil pengawasan.
g. Melakukan koordinasi serta membuat kesepakatan-kesepakatan yang
diperlukan dengan kepala sekolah, khususnya dalam hal yang berkenaan dengan
pemantauan dan pengendalian efektifitas pengajaran serta hal yang berkenaan
dengan akreditas sekolah yang bersangkutan.
Tugas Supervisor menurut Harris (1975) adalah membantu guru dalam
hal :
a.
Pengembangan Kurikulum. Kurikulum perlu diperbaiki dan dikembangkan
secara terus menerus. Dalam hal ini dirancang secara terpusat seperti sekarang,
maka tugas supervisor adalah membantu guru dalam melaksanakan penyesuaian dan
perancangan pengalaman belajar dengan keadaan lingkungan dan siswa. Di samping
itu, juga membantu dalam menyusun panduan dalam melaksanakan kurikulum,
menentukan satuan pelajaran, merancang muatan lokal.
b.
Pengorganisasian pengajaran. Supervisor bertugas membantu
pelaksanaan pengajaran sehingga siswa, guru, tempat dan bahan pengajaran sesuai
dengan waktu yang disediakan serta tujuan instruksional yang ditetapkan.
c.
Pemenuhan fasilitas sesuai dengan rancangan proses belajar
mengajar.
d.
Perancangan dan perolehan bahan pengajaran sesuai dengan rancangan
kurikulum.
e.
Perancanaan dan implementasi dalam meningkatkan pengalaman belajar
dan unjuk kerja guru dalam melaksanakan pengajaran. Kegiatan ini meliputi
bantuan dalam menyelenggarakan workshop, konsultasi, wisatakarya, serta
berbagai macam latihan dalam jabatan.
f.
Pelaksanaan orientasi tentang suatu tugas atau cara baru dalam
proses belajar mengajar. Guru perlu dilengkapi dengan informasi yang relevan
dengan tugas serta tanggung jawabnya.
g.
Pengkoordinasian antara kegiatan belajar mengajar dengan kegiatan
layanan lain yang diberikan sekolah/lembaga pendidikan kepada siswa.
h.
Pengembangan hubungan dengan masyarakat dengan mengusahakan lalu
lintas informasi yang bebas tentang hal yang berhubungan dengan kegiatan
pengajaran.
i.
Pelaksanaan evaluasi pengajaran.
Supervisor mempunyai
wewenang tertentu sesuai dengan tugas yang dilaksanakan. Wewenang yang dimaksud
adalah melaksanakan koreksi, memperbaiki, dan membina proses belajar mengajar
bersama guru, sehingga proses itu mencapai hasil yang maksimal.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Supervisor atau Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat
fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan
pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil
belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam satu kabupaten atau kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan
dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah atau satuan
pendidikan.
Prinsip supervisi pendidikan
a. Prinsip ilmiah
(scientific)
b. Prinsip demokratis
c. Prinsip kerja sama
d. Prinsip konstruktif dan
kreatif
Kualifikasi
a. Tingkat
Pendidikan dan Keahlian
b. Jabatan/Pangkat
dan Pengalaman Kerja
c. Usia.
Persyaratan Calon Supervisor
a. Persyaratan
administratif
b. Persyaratan
akademik
Syarat Supervisor Profesional
a. Ia harus mempunyai
perikemanusiaan dan solidaritas yang tinggi
b. Harus dapat memelihara
dan menghargai semua kepercayaan yang diberikan
c. Harus berjiwa optimis ,
mencari yang baik, mengharapkan yang baik dan melihat segi-segi yang baik.
d. Bersifat adil dan jujur
e. Hendaknya ia cukup
tegas dan objektif (tidak
memihak)
f. Ia harus berjiwa
terbuka dan luas.
g. Jiwanya yang terbuka
tidak boleh menimbulkan prasangka terhadap seseorang
h. Ia hendaknya sedemikian
jujur, terbuka dan penuh tanggung jawab.
i.
Ia harus cukup taktik
j.
Sikapnya harus bersimpati terhadap guru-gurunya sehingga tidak akan
menimbulkan depresi
k. Sikapnya harus ramah,
terbuka dan mudah dihubungi
l.
Ia harus dapat bekerja dengan tekun dan rajin serta teliti
m. Personal appearance
terpelihara dengan baik
n. Terhadap murid-murid ia
harus mempunyai perasaan cinta sedemikian rupa
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi,
2004, Dasar-dasar Supervisi, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Dirjen PMPTK. (2005)
Standar Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD Matapelajaran/Rumpun Matapelajaran.
Jakarta: Dirjen PMPTK
Dirjen PMPTK. (2005)
Standar Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD
Pandong,
A. (2003). Jabatan Fungsional Pengawas. Badan Diklat Depdagri & Diklat
Depdiknas.
Matapelajaran/Rumpun
Matapelajaran. Jakarta: Dirjen PMPTK.
Muid,
F. (2003). Standar Pelayanan Pendidikan. Badan Diklat Depdagri & Diklat
Depdiknas.
Sahertian, Piet A.,
1981, Prinsip dan Tehnik Supervisi Pendidikan, Surabaya, Usaha Nasional.
http://www.docstoc.com/?doc_id=19005424&download=1
MAKALAH
SUPERVISI PENDIDIKAN
TENTANG
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SUPERVISOR
PENDIDIKAN
OLEH
SAYUTI ALI
SRI RAMAYENTI
DOSEN :
AHMAD SABRI,M.Pd
KUALIFIKASI REGULAR S1
PROGRAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
IAIN IB PADANG
2012
[5] Dirjen
PMPTK. (2005) Standar Kompetensi Pengawas
Sekolah TK/SD Matapelajaran/Rumpun Matapelajaran. Jakarta: Dirjen PMPTK
[6] Dirjen
PMPTK. (2005) Standar Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD Matapelajaran/Rumpun
Matapelajaran. Jakarta: Dirjen PMPTK.
diatas ada blank putih. perbaiki lagi. setting html nya. kalo mau tanya boleh ke email saya. tks
BalasHapusTugas Supervisor ternyata cukup berat juga ya
BalasHapus